Tidak Berdasar, Tuduhan Penggelapan Dana Plasma terhadap Ketua DKPP FKI-1 Palas

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:07 WIB
H. Isnali Hasibuan salah seorang tokoh yang perjuangkan hak plasma dan kuasa hukum pengurus koperasi plasma Enam Desa, Fauzan Daulay SH.  (Realiatasonline.id/ Dok)
H. Isnali Hasibuan salah seorang tokoh yang perjuangkan hak plasma dan kuasa hukum pengurus koperasi plasma Enam Desa, Fauzan Daulay SH. (Realiatasonline.id/ Dok)

 

Realitasonline.id - Palas | Rapat antara pengurus DKP FKI-1 Kabupaten Padanglawas bersama para Ketua dan Pengurus Kelompok Tani/Koperasi, dan Tim Penyelesaian Permasalahan Plasma Tahap II 6 (enam) Desa, Minggu (26/10/2025) dikediaman Ketua DPK FKI-1 Palas H Darwin Hasibuan Desa Sungai Korang.

Pertemuan tersebut membahas tuduhan penggelapan 15 persen dana plasma koperasi terhadap Pengurus DKP FKI-1 Palas sebagai penerima kuasa plasma tahap II enam Desa kecamatan Hutaraja Tinggi.

Diketahui ADH dan 18  plasma anggota koperasi Sejahtera Mandiri Jaya Desa Sungai Korang kabupaten Padanglawas melalui kuasa hukumnya melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Palas dengan tuduhan Pengurus DKP FKI-1 melakukan penggelapan dana plasma koperasi.

Baca Juga: Oknum Pengacara Didakwa Kasus Penggelapan, Lawyer Minta Hakim dan Jaksa Objektif

H. Darwin Hasibuan sebagai ketua FKI-1, Kamis (31/10/2025), kepada awak media mengatakan,
Tuduhan terhadap Pengurus DKP FKI-1 Palas sebagai penerima kuasa plasma tahap II enam Desa kecamatan Hutaraja Tinggi ini adalah tidak berdasar.

"Sebab, Dana 15% itu jelas peruntukannya dan reel telah disepakati oleh seluruh pengurus kelompok tani/koperasi serta anggota Plasma Tahap II 6 (enam) Desa Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padanglawas," jelasnya.

Bahkan oknum ADH yang ada dibelakang Dumas ini juga merupakan pengurus koperasi, dan sudah tentu mengetahui kemana saja peruntukan dana plasma tersebut disalurkan.

Baca Juga: Ketua IBI Medan Rohma Sitanggang Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Sisa Uang Tak Jadi Jalan- Jalan ke Eropa

"Tapi itulah, mungkin ADH mau mengambil alih kuasa plasma, namun yang perlu diketahui, Dumas mereka itu tidak berdasar, hati-hati nanti terbalik," tegas H Darwin.

Hasil rapat bersama para Ketua dan Pengurus Kelompok Tani/Koperasi mengambil suatu keputusan yakni, menyangkal adanya penggelapan dana Plasma PT MAI yang dilakukan H Darwin Hasibuan sebesar, Rp. 9.180 Milyar, karena dan tersebut telah disalurkan.

Dan penggunaan dana tersebut adalah hasil kesepakatan bersama dan sesuai dengan perjanjian yang tertuang pada Akta Notaris Nomor 1016/Legalisasi/11/2018 dan Nomor :1017/ Legalisasi/11/2018.

Baca Juga: Warga Padangsidimpuan Jadi Korban Penggelapan Mobil, Polisi Amankan Pelaku

Untuk itu kami tetap mendukung DPK-FKI-1 Palas (sebagai penerima kuasa) serta KOP. FKIM untuk menyelesaikan permasalahan menyangkut Plasma Tahap II 6 (enam) Desa. Dan sepakat mengenai proses hukum tetap berjalan, demikian beberapa poin kesepakatan pengurus koperasi dan penerima kuasa tersebut.

Sementara Tokoh masyarakat Desa Panyabungan Hutaraja Tinggi, yang juga ketua tim penyelesaian permasalahan plasma tahap II Enam Desa, H Isnali Hasibuan turut mendukung H Darwin Hasibuan sebagai ketua. Menurutnya apa yang dituduhkan terhadap H Darwin Hasibuan merupakan fitnah dan sesat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X