Pemko Padangsidimpuan Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg Jelang Nataru

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 11:07 WIB
Pemko Padangsidimpuan melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG bersubsidi 3 Kilogram melaksanakan kegiatan pengawasan pendistribusian gas LPG bersubsidi dalam rangka pengamanan kebutuhan masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (16/12/2025). (Foto : Realit
Pemko Padangsidimpuan melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG bersubsidi 3 Kilogram melaksanakan kegiatan pengawasan pendistribusian gas LPG bersubsidi dalam rangka pengamanan kebutuhan masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (16/12/2025). (Foto : Realit

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pemko Padangsidimpuan melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG bersubsidi 3 Kilogram melaksanakan kegiatan pengawasan pendistribusian gas LPG bersubsidi dalam rangka pengamanan kebutuhan masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (16/12/2025)

Kegiatan ini dilaksanaka, dengan menyasar sejumlah wilayah di Kota Padangsidimpuan, yakni Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan Hutaimbaru dan Padangsidimpuan Utara.

Tim pengawasan terdiri dari Kepala Bagian Perekonomian Daukat Dalimunthe, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Akhyar Ramadhan Siregar, Plt Kepala Bidang Perdagangan, serta staf Bagian Perekonomian melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah rumah makan, kafe, usaha laundry, dan pangkalan LPG.

Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran penggunaan LPG bersubsidi 3 Kg oleh pelaku usaha yang tidak berhak, di antaranya, Rumah Makan Melaya, Jalan SM Raja, Kelurahan Wek V, yang ditemukan sebanyak tujuh tabung LPG 3 Kg.

Baca Juga: Telkom dan CCSI Bersinergi Kembangkan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

 

Dari temuan tersebut, pemilik usaha langsung diberikan peringatan dan diminta mengganti penggunaan gas ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 Kg atau 12 Kg.

Temuan serupa juga didapati di Laundry Mr Clean yang berlokasi di depan Polres Kota Padangsidimpuan, dengan jumlah mencapai 37 tabung LPG 3 Kg.

Atas temuan tersebut, Kabag Perekonomian menyampaikan agar dibuatkan surat teguran serta berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk penyitaan tabung dan penggantian ke tabung non-subsidi dan apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan.

Di Kafe Iga Bakar, Jalan Kenanga, tim bahkan menemukan 50 tabung LPG bersubsidi 3 Kg. Pemilik kafe akan diberikan surat teguran karena penggunaan gas bersubsidi tersebut tidak sesuai peruntukannya yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu. Tim juga kembali berkoordinasi dengan Pertamina untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga: Wakapolres Labuhanbatu Ingatkan Siswa MAN, Tekankan Disiplin dan Kesadaran Patuhi Hukum

 

Selain itu, pengawasan berlanjut ke Laundry Syakirah di wilayah Sadabuan, di mana ditemukan 17 tabung LPG 3 Kg. Pemilik usaha diperingatkan untuk segera mengganti penggunaan gas ke tabung non-subsidi.

Tidak hanya menyasar pelaku usaha, tim juga melakukan pengawasan ke sejumlah pangkalan LPG yakni dipangkalan Sukri, Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, tim mengingatkan pemilik agar tidak menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp17.000 dan tidak menjual di luar wilayah pangkalan. Hal ini disampaikan setelah diketahui harga jual mencapai Rp20.000 per tabung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X