Rakor Satgas GTRA Pertanahan Langkat: Gerak Cepat Melegalitaskan Kepemilikan Tanah Masyarakat

photo author
- Jumat, 27 November 2020 | 13:30 WIB

Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Langkat No: 056.01.2.430725/2019 tanggal 5 Desember 2018.

SK Bupati Langkat No: 590.05-12/K/2019, tentang tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Langkat.

Serta SK Bupati Langkat No:53.4/KEP-12.05/V/2019, tentang pelaksanaan harian Gugus Tugas Reforma Agraria Langkat.

Juga menghadiri Kadis PMD Sutrisuanto, Kadis LH Iskandar Zulkarnain Tarigan, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Kabag Tapem Surianto, Kadis Koprasi T.M.Auzai, KKPH Wil I Stabat Dinas Kehutanan Sumut Puji Hartono dan pihak terkait lainnya. (MA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X