STABAT - realitasonline.id | Bupati Langkat Terbit Rencana PA menginstruksikan penutupan objek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat, mulai 1 Juni hingga 1 Juli 2021.
"Instruksi dari Bupati Langkat, selama kurang lebih satu bulan objek wisata dan tempat hiburan harus ditutup," sebut Kadis Budpar Langkat Nur Elly Heriani Rambe, Sabtu (5/6/2021).
Peraturan ini, kata Elly berdasarkan surat Bupati Langkat No.430-1024/DisParBud-LKT/2021, perihal penutupan objek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat.
Ditujukan kepada para Camat se Langkat, pelaku usaha, penanggung jawab industri pariwisata, serta pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya.
"Tujuannya guna mencegah dan memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di wilayah negeri bertuah," sebutnya.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Ingatkan Forkopimda Blora Waspadai Lonjakan Covid-19
Baca Juga: 10 Desa di Demak Perlu Terapkan PPKM Mikro Secara Ketat