Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Langkat Ditutup Hingga 1 Juli

photo author
- Minggu, 6 Juni 2021 | 11:31 WIB

STABATrealitasonline.id | Bupati Langkat Terbit Rencana PA menginstruksikan penutupan objek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat, mulai 1 Juni hingga 1 Juli 2021.

"Instruksi dari Bupati Langkat, selama kurang lebih satu bulan objek wisata dan tempat hiburan harus ditutup," sebut Kadis Budpar Langkat Nur Elly Heriani Rambe, Sabtu (5/6/2021).

Peraturan ini, kata Elly berdasarkan surat Bupati Langkat No.430-1024/DisParBud-LKT/2021,  perihal penutupan objek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat.

Ditujukan kepada para Camat se Langkat, pelaku usaha, penanggung jawab industri pariwisata, serta pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya.

"Tujuannya guna mencegah dan memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di wilayah negeri bertuah," sebutnya.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Ingatkan Forkopimda Blora Waspadai Lonjakan Covid-19

Baca Juga: 10 Desa di Demak Perlu Terapkan PPKM Mikro Secara Ketat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X