Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, masyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan.
“Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan,”sebutnya.
Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
Kedelapan, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. (AA)