Selanjutnya di tempat terpisah, Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi membenarkan dan menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara No:188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Serta Surat Edaran Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021 ditetapkan 21 Mei 2021, tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat.
Surat edaran Bupati ini berisi delapan poin aturan kata Syahmadi, berikut rinciannya.
Pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat perbelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.
Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemuan.
Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restoran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang.
Keempat, peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha club malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, BAR/rumah minum, bola sodik, arena permainan ketangkasan.
Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen, serta pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.