TARUTUNG - realitasonline.id | Kehadiran PT MIK (Marlian Indah Karya) pemilik izin tambang batu Hutan Produksi Terbatas yang ditentang habis warga Dusun Kopi Simeme, pada prinsipnya selalu ingin berdampingan dengan masyarakat.
Legal Managing Partner Rudi Zainal Sihombing, SH merangkap Humas PT MIK tegaskan pihaknya memiliki izin resmi melakukan usaha pertambangan batu di lokasi Desa Sipultak.
Kepada media, PT MIK menginginkan keberatan warga bergerak sesuai aturan, Jangan bergerak dari sisi aturan yang inkonstitusional. Bahkan PT MIK berkenan ketika masyarakat mau duduk bersama untuk mencari solusi.
Pada prinsipnya PT MIK selalu ingin berdampingan dengan masyarakat. Jangan melakukan perbuatan yang inkonstitusional.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Usaha Rumah Makan, Warkop dan Cafe Dibatasi Hingga...
“Pihak manajemen inginkan agar persoalan bisa disudahi melalui duduk bersama", tegas Rudi Zainal.
Sikap warga dusun Kopi Simeme supaya PT. MIK tidak boleh lagi beroperasi, kata Rudi Zainal Sihombing yang duduk berdampingan dengan direktur Horas Nababan menanggapi, negara Indonesia adalah negara hukum, dan menghormati hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima, tidak ada yang lari dari aturan.