Prinsip PT MIK Berdampingan dengan Masyarakat Disoal, Anggota Dewan Turun

photo author
- Selasa, 15 Juni 2021 | 11:38 WIB
Dusun Kopi Simeme di lereng gunung tambang batu usaha PT MIK ditentang warga. (Realitasonline)
Dusun Kopi Simeme di lereng gunung tambang batu usaha PT MIK ditentang warga. (Realitasonline)

TARUTUNG - realitasonline.id | Kehadiran PT MIK (Marlian Indah Karya) pemilik izin tambang batu  Hutan Produksi Terbatas yang ditentang habis warga Dusun Kopi Simeme, pada prinsipnya selalu ingin berdampingan dengan masyarakat. 

Legal Managing Partner Rudi Zainal Sihombing, SH merangkap Humas PT MIK tegaskan pihaknya memiliki izin resmi melakukan usaha pertambangan batu di lokasi Desa Sipultak.

Kepada media, PT MIK menginginkan keberatan warga bergerak sesuai aturan, Jangan bergerak dari sisi aturan yang inkonstitusional. Bahkan PT MIK berkenan ketika masyarakat mau duduk bersama untuk mencari solusi.

Pada prinsipnya  PT MIK selalu ingin berdampingan dengan masyarakat. Jangan melakukan perbuatan yang inkonstitusional. 

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Usaha Rumah Makan, Warkop dan Cafe Dibatasi Hingga...

“Pihak manajemen inginkan agar persoalan bisa disudahi melalui  duduk bersama", tegas Rudi Zainal. 

Sikap  warga dusun Kopi Simeme supaya PT. MIK tidak boleh lagi beroperasi, kata Rudi Zainal Sihombing yang duduk berdampingan dengan direktur Horas Nababan menanggapi, negara Indonesia adalah negara hukum, dan menghormati hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima, tidak ada yang lari dari aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X