Tetapi sebagai perusahaan yang resmi, PT MIK sekali lagi, berprinsip selalu ingin berdampingan dengan masyarakat,pungkas Rudi.
Anggota DPRD Tapanuli Utara gabungan Komisi B dan C turun ke Dusun Kopi Simeme Desa Sipultak Kecamatan Pagaran bertemu dengan masyarakat menolak kehadiran PT MIK yang beroperasi mengolah tambang batu harang, Senin(14/6).
Baca juga: Polisi Diminta Usut Video Anggota Dewan Nyabu di Langkat
Kehadiran anggota dewan dari dua komisi, sesuai kesepakatan rapat dengan dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Camat Pagaran dan Kades Sipultak pada rapat di gedung dewan Tarutung Kamis lalu sebagai menyikapi aspirasi penduduk Dusun Kopi Simeme yang menolak PT MIK di wilayah mereka.
Alasan keberatan masyarakat kaitan kehadiran PT MIK ,pertama menghilangkan mata pencaharian masyarakat, kedua merusak lingkungan, pemukiman, jalan swadaya masyarakat dan ekosistem pertanian. Selanjutnya dinyatakan kehadiran PT MIK mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga.
Dalam poin ke lima, warga menyebut PT MIK tidak memiliki izin yang sah atau tidak lengkap. PT MIK disebut beroperasi mulai pagi sampai malam menggunakan alat berat.
Baca juga:Pintu Sekolah Tinggal Sebelah, Kepsek SMPN 3 Hinai Tutup Mata
Masih keberatan warga, di poin ke enam disebut PT MIK mengeluarkan batu berkisar 700-800 meter kubik per hari. Sejak berdirinya PT MIK tidak pernah melibatkan masyarakat secara khusus Dusun Simeme secara umum Desa Sipultak, adalah menjadi alasan ke tujuh menolak PT MIK.