"Tolong dicatat baik baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus," sambungnya, sembari menegaskan, atas perbuatannya, Sujito dan oknum TNI berinisial A ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. (MA)