Bupati Langkat: Warga Wajib Ikut Vaksinasi Jika Menolak Dikenakan Sanksi

photo author
- Rabu, 30 Juni 2021 | 12:20 WIB
Bupati Langkat
Bupati Langkat

c. Denda. 

Ia juga menjelaskan, bahwa vaksinasi bertujuan untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Hilangnya pandemi ini, akan membuat kehidupan kembali normal serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan. 

"Jadi vaksinasi ini demi keselamatan dan kebaikan kehidupan bersama," ujar Bupati.

Lokasi terpisah, Jubir COVID-19 dr. Azhar Zulkifly menjelaskan, dari data per 28 Juni 2021, Langkat telah memvaksin 43.780 orang. Terdiri dari tenaga kesehatan 3.885 peserta, pelayanan publik 24.803 peserta, Lansia 4.248 peserta, masyarakat rentan 5.647 peserta dan masyarakat umum 5.197 peserta. 

"Peserta vaksin tersebut, termasuk vaksinasi yang diselenggarakan Polres bersama Pemkab Langkat," terangnya. 

Ia juga menegaskan, vaksin yang dipakai hingga saat ini masih bermerek Sinovac, dimana keamanan dan kehalalannya sudah teruji. 

Sebab, sudah melalui serangkaian tahap pengujian secara klinis fase III oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kemenkes RI, dinyatakan aman untuk digunakan. 

Kehalalannya, juga sudah teruji secara klinis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Melalui Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X