STABAT - realitasonline.id | Bupati Langkat Terbit Rencana PA terus menghimbau masyarakatnya untuk mengikuti vaksinasi hingga dosis kedua (II).
"Mari bersama kita menjadi peserta vaksin, serta mengikuti vaksinasi hingga dosis kedua," himbau Bupati, di kediaman pribadi Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Selasa (29/6/2021).
Bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta vaksin, kata Bupati, wajib mengikuti vaksinasi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 .
Disebutkan pada Pasal 13A (4) berbunyi bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif berupa;
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan/atau