Bupati Langkat: Warga Wajib Ikut Vaksinasi Jika Menolak Dikenakan Sanksi

photo author
- Rabu, 30 Juni 2021 | 12:20 WIB
Bupati Langkat
Bupati Langkat

Selain itu, Jubir juga menyampaikan, Dinkes Langkat selalu menyiapkan tenaga medis yang memiliki kredibilitas, untuk memeriksa dan menskrining kesehatan setiap orang yang akan divaksin. 

Guna mengetahui apakah peserta tersebut, dapat divaksin, tidak dapat divaksin atau ditunda untuk melakukan vaksinasinya. 

Sebelumnya, Plt. Kadis Kesehatan Langkat dr.Juliana menjelaskan, vaksinasi diberikan dua dosis atau dua tahap kepada setiap orang. 

Sebab, inkubasi vaksin pertama, hanya membentuk 50 persen antibodi. Jadi vaksinasi tahap dua, untuk membentuk antibodinya 100 persen. 

Hal ini dikarenakan, suntikan dosis pertama hanya mengaktifkan dua jenis sel darah putih, yakni sel B plasma dan sel T. Dimana sel B plasma fokus membentuk antibodi. Sedangkan untuk sel T yang secara khusus dirancang untuk mengidentifikasi patogen tertentu dan membunuhnya.

“Jadi diperlukan suntikan dua dosis, untuk memaparkan kembali molekul antigen pada patogen virus. Guna memicu sistem kekebalan dan meningkatkan kekuatan respons imun yang sebelumnya sudah terbentuk,” terangnya. (AA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X