Kasus Penculikan Wanita Hamil Berakhir Tragis Terkesan Diperlambat

photo author
- Senin, 5 Juli 2021 | 12:33 WIB
Pada adegan ke 29, tangan salah seorang membantu pelaku menutup mulut korban agar tidak bisa berteriak, dan selanjutnya tangan pelaku dimasukkan kedalam kemaluan korban dan mengakibatkan korban mengalami pendarahan serta rasa nyeri yang luar biasa.(Realitasonline.id)
Pada adegan ke 29, tangan salah seorang membantu pelaku menutup mulut korban agar tidak bisa berteriak, dan selanjutnya tangan pelaku dimasukkan kedalam kemaluan korban dan mengakibatkan korban mengalami pendarahan serta rasa nyeri yang luar biasa.(Realitasonline.id)

TANAH KAROrealitasonline.id | Kasus Penculikan wanita hamil di Pajak/Pasar Mardinding, Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, terjadi pada hari Rabu 11 Maret 2020 sekira jam 14.00 Wib yang berujung dengan pembunuhan kandungan korban secara paksa terkesan diperlambat.

Publik menuding Penasehat Hukum (PH) Tersangka terkesan “ MAIN MATA “ dengan oknum aparat penegak hukum (APH) diduga untuk “Mengamankan” calon terdakwa RS , AS dan ASS yang sudah pernah ditahan oleh penyidik Polres Tanah Karo selama terhitung dari 27 Agustus 2020 sampai pertengahan Oktober 2020 tahun lalu, dan ditangguhkan penahannya hingga berita ini dilansir ke meja redaksi.

Kisah horor yang dialami oleh korban ini sudah dilaporkan ke Polres Tanah Karo dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL / 493 / VII / 2020 / SU / RES T, Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 333 KUHP, Hari Rabu Tanggal 11 Maret 2020 sekira Pukul 14.00 Wib di Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo (Di Pajak Mardinding) Sumatera Utara, pelapor atas nama Mely Anggelina Sitanggang dan terlapor atas nama Roma Uli Sinaga (5 dkk). Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 493 / VII / 2020 / SU / RES T.KARO tanggal 06 Juli 2020.

Ironisnya, hingga berita ini dilansir ke meja redaksi, Minggu 04 Juli 2021, perkara “Penculikan” Wanita Hamil yang dipersunting oleh lelaki ber suku Karo penyandang marga Tarigan belum juga mendapat kepastian hukum, dimana Penyidikan perkara nya belum juga selesai.

“Penyidikan sudah dianggap selesai menurut Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP : Dalam penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum”.

Terbukti bahwa tersangka yang telah ditangguhkan penahannya oleh Penyidik Polres Tanah Karo sejak Oktober 2020 tahun lalu tetap bebas berkeliaran melaksanakan aktivitasnya.

-
Pada adegan ke 33, Tersangka RS memberikan bayaran kepada salah seorang kawannya yang juga menjadi tersangka FS (DPO).(Realitasonline.id)

Sedangkan korban masih tetap mengurung diri enggan keluar rumah karena takut akan diculik kembali. Diduga karena mengalami tindakan kekerasan, penyiksaan fisik oleh tersangka dan kawan kawan, sampai akhirnya kandungan korban dibunuh secara paksa, kejam dan keji, membuat mental korban mengalami trauma berat usai diculik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X