Tanggapi Eksepsi Okor Ginting Cs, JPU: PH Tak Memahami Dakwaan

photo author
- Kamis, 29 Juli 2021 | 11:51 WIB
Persidangan Sri Ukur Ginting. RealitasOnline.id/Alwi
Persidangan Sri Ukur Ginting. RealitasOnline.id/Alwi

STABAT - realitasonline.id | Tanpa penjagaan ketat aparat kepolisian dari Polres Langkat seperti sebelumnya, persidangan perkara kekerasan dengan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs kembali digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (28/7) sekira jam 10.30 WIB.

Kali ini, di persidangan dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stb itu, Rio Batario Silalahi membacakan pendapat JPU terhadap eksepsi tim penasehat hukum (PH) para terdakwa. Dia memohon kepada majelis hakim, agar eksepsi tim PH terdakwa ditolak, atau setidaknya tidak diterima.

Tak Memahami Pedoman Dakwaan

“Menurut hemat kami, tim PH tidak memahami ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan SEJA 004/199 sebagai pedoman surat dakwaan bagi penuntut umum. Dalam SEJA itu, surat dakwaan dikatakan memenuhi syarat secara materil, apabila surat dakwaan tersebut sudah memberikan gambaran secara jelas dan rinci,” kata Rio, dalam nota jawaban eksepsi itu.

Menurut Pasal 143 KUHP, kata Rio, maka surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani JPU, memuat secara lengkap identitas para terdakwa, serta memuat uraian tentang kapan dan dimana peristiwa tindak pidana dilakukan.

Batal Demi Hukum

“Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sesuai pasal tersebut pada ayat 27 diatas, maka dakwaan batal demi hukum. Suatu surat dakwaan dinyatakan tidak jelas, apabila uraian perbuatan dakwaan tidak jelas,” sambung jaksa bertubuh besar itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X