Tanggapi Eksepsi Okor Ginting Cs, JPU: PH Tak Memahami Dakwaan

photo author
- Kamis, 29 Juli 2021 | 11:51 WIB
Persidangan Sri Ukur Ginting. RealitasOnline.id/Alwi
Persidangan Sri Ukur Ginting. RealitasOnline.id/Alwi

Atas dasar tersebut, JPU memohon agar Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH untuk menolak eksepsi terdakwa. “Kami mohon kepada majelis agar putusan pokok perkara dapat dilanjutkan,” tandas Rio.

Akhirnya Ketua Majelis (KM) memutuskan, bahwa persidangan ditunda hingga Rabu (4/8) pekan depan, dengan agenda putusan sela, terhadap eksepsi yang diajukan PH terdakwa. “Untuk putusan sela tersebut, sidang ini ditunda hingga Rabu 4 Agustus mendatang,” pungkas As’ad Lubis.

Eksepsi Dikabulkan

Di luar persidangan, Dr Minola Sebayang SH MH selaku PH Okor Ginting Cs berharap, agar eksepsi yang diajukan kepada majelis hakim bisa diterima. Dari awal, Minola juga menunjukkan keberatan atas dakwaan kepada kliennya itu melalui eksepsinya.

“Harapannya, eksepsi kita dikabulkan. Biasanya, 90 persen perkara pidana eksepsinya jarang sekali dikabulkan oleh majelis hakim dan langsung ke pokok perkara,” kata pengacara kondang itu.

Jika kita cermati tanggapan JPU, kata pria bertubuh besar itu, bahwa tugas dari JPU adalah membuat dakwaan yang dapat dipahami dan dimengerti, agar terdakwa melakukan pembelaan dirinya dengan baik.

JPU Inkonsisten

“Sementara JPU mengatakan, bahwa PH tidak memahami dakwaan dengan baik. Justru karena itu, tugas JPU membuat dakwaan agar klien kami paham atas dakwaan itu. Kalau kami tidak faham, artinya dakwaan itu tidak cermat dan tidak lengkap,” tegas Minola.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X