Tanggapi Eksepsi Okor Ginting Cs, JPU: PH Tak Memahami Dakwaan

photo author
- Kamis, 29 Juli 2021 | 11:51 WIB
Persidangan Sri Ukur Ginting. RealitasOnline.id/Alwi
Persidangan Sri Ukur Ginting. RealitasOnline.id/Alwi

Jika JPU paham atas dakwaannya, lanjut Minola, sementara kami tidak paham, maka dakwaan itu harus dibatalkan. “Yang perlu memahami dakwaan kan kami, bukan jaksanya. Sesuai perkataannya dalam tanggapan tadi, maka dakwaan itu harus dinyatakan dapat dibatalkan. Perlu digaris bawahi, JPU inkonsisten dengan tanggapannya,” tandas Minola. (AA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X