Dalam interogasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Sammailun Pulungan menyampaikan akan memberikan hadiah kepada N dan berjanji tidak akan melakukan kekerasan apabila N bisa bekerjasama dengan Polres Padangsidimpuan untuk memberitahukan keberadaan suaminya TS alias Birong.
Namun N mencoba berkelit dan menyatakan tidak mengetahui keberadaan suaminya TS alias Birong. Tanpa kehilangan akal, Kasat membentuk tim untuk memantau gerak gerik N setiap hari dan beberapa hari kemudian petugas mendapat informasi bahwa N bersama seorang temannya akan bertemu dengan tersangka di seputaran perbatasan Padangsidimpuan - Tapsel. Saat N dibuntuti petugas tidak menemukan tersangka, tapi dari tangan N petugas melihat ada bungkusan nasi yang diduga akan diberikan N kepada tersangka saat bertemu.
Selanjutnya N bersama temannya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dimintai penjelasannya dan selanjutnya istri tersangka N dikembalikan dengan pernyataan akan bekerjasama untuk menemukan tersangka dalam jangka waktu satu minggu.
Setelah dilakukan komunikasi oleh abang ipar tersangka M keberadaan tersangka akhirnya diketahui sudah berada di Lampung. Selanjutnya, personil Polres Padangsidimpuan berangkat ke Lampung bersama istri tersangka N dengan menaiki bus ALS.
Tiba di Lampung petugas langsung berkoordinasi dengan Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat dan diperoleh informasi tersangka tinggal di salah satu warga bermarga Harahap seorang penjual cabai di pasar Krui dan menangkap tersangka yang saat itu sedang menonton TV.
" Tersangka TS alias Birong kita tangkap di dalam satu rumah warga saat sedang menonton TV dan selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan, " ujar Kasat
Terkait penangkapan Kilur Siregar alias Kanoa, Kasat Resnarkoba AKP. Samaillun juga menerangkan, tersangka yang ditangkap di Desa Tanomale, Kecamatan Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (11/9/2021), sekira pukul 08.30 Wib, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim 2 Sat Reskrim dan tim 3 Sat Resnarkoba.
Dari hasil penyelidikan, tersangka sedang berada Madina, tepatnya di Desa Tanomale, Kecamatan Sorik Marapi dan pernah minta makan di rumah salah satu warga asal Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan dan lari ke hutan selama hampir 2 minggu.