Diburu Mulai Madina Hingga Lampung, Dua Tahanan Kabur Dibekuk Polres Padangsidimpuan

photo author
- Sabtu, 18 September 2021 | 13:37 WIB
Dua tersangka yang lari dari sel tahanan saat digelandang di Mapolres Padangsidimpuan setelah ditangkap di daerah Lampung dan Madina (Foto : Realitasonline/Riswandy)
Dua tersangka yang lari dari sel tahanan saat digelandang di Mapolres Padangsidimpuan setelah ditangkap di daerah Lampung dan Madina (Foto : Realitasonline/Riswandy)

PADANGSIDIMPUANrealitasonline.id | Setelah diburu selama beberapa hari, akhirnya dua tahanan yang kabur dari Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan dibekuk di dua lokasi, masing-masing di wilayah  Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dan di Desa Tanomale, Kecamatan Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal.

Kedua tahanan dalam kasus penyalahguna narkotika tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan masing-masing TS alias Birong (48), Warga Lingkungan II Dusun Gala-gala torop Kelurahan Batunadua Julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan dan KS alias Kanoa (30), warga Jalan Sutan Mhd Arif Kelurahan Batang Ayumi Jae Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kaki ke dua tersangka terpaksa di hadiah timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan dengan kaki kedua tersangka dibalut perban.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Samaillun Pulungan didampingi Kasubbag Humasy AKP. Maria Marpaung, SE, MM yang dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021), membenarkan penangkapan dua tersangka yang melarikan diri dari sel tahanan Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan beberapa waktu lalu.

" Ke dua tersangka diburu dan ditangkap oleh tim Polres Padangsidimpuan dari hasil tindak lanjut perkembangan pencarian dua tahanan yang melarikan diri dari Polsek Hutaimbaru beberapa hari lalu, " ujar Samaillun.

Disebutkannya, tersangka TS alias Birong ditangkap di wilayah  Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung,  Minggu (30/8/2021), sekira pukul 00.30 Wib, sedangkan tersangka KS alias Kanoa ditangkap di Desa Tanomale, Kecamatan Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (11/9/2021), sekira pukul 08.30 Wib.

AKP. Samaillun menjelaskan kronologis penangkapan tersangka TS alias Borong, yang diawali dari interogasi yang dilakukan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan terhadap N yang merupakan istri tersangka TS alias Birong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X