TAPUT - realitasonline.id | Tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) Sabungan Parapat akan segera melayangkan surat ke Kompolnas dan Ombudsman untuk mempertanyakan laporan kliennya Alfredo Sihombing demi kepastian hukum.
Pasalnya, berkas perkara yang berdasarkan informasi dari Subdit V Cyber Crime Poldasu AKBP Bambang tanggal 16 September sudah limpah ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Namun, sudah tiga bulan lebih belum ada tanda-tanda berkasnya akan limpah ke Pengadilan ataupun P21 pasca Penyidik Polda menarik penanganan Prof. YLH.
Bahkan, saat dikonfirmasi kembali mengenai sejauh mana tahapan penanganan tersangka Henuk, Kasubdit V AKBP Bambang membalas via Whassap Kamis 16 Desember berisikan agar konfirmasi ke Dirkrimsus Poldasu Kombes. Jhon Charles Nababan.
Saat dilayangkan pertanyaan serupa hingga dikirimi link berita, Dirkrimsus Kombes. Jhon Chalres Nababan hingga detik ini belum membalas.
Pun demikian dengan, Kabid Humas Poldasu Kombes. Hadi Wahyudi sempat respon dengan membalas akan dicek.
Namun, saat dikonfirmasi kembali bahkan dikirimi link pemberitaan, Pamen Poldasu berpangkat Melati Tiga tersebut pun hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban.