Dinilai Lamban Tangani Berkas Tersangka Prof. Henuk, Kuasa Hukum Akan Surati Kompolnas Hingga Ombudsman

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 19:14 WIB
Sabungan Parapat Kuasa Hukum Alfredo Sihombing mendesak Penyidik Poldasu menuntaskan berkas perkara tersangka Prof. Henuk agar segera dilimpahkan ke pengadilan. (Realitasonline.id/ALPON SITUMORANG)
Sabungan Parapat Kuasa Hukum Alfredo Sihombing mendesak Penyidik Poldasu menuntaskan berkas perkara tersangka Prof. Henuk agar segera dilimpahkan ke pengadilan. (Realitasonline.id/ALPON SITUMORANG)

Sabungan Parapat merasa kecewa dengan penanganan berkas perkara tersangka Prof. Henuk atas laporan Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.

" Kemarin kita baca berkas perkara tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum apakah sudah P21 ataupun belum," ungkap Ketua BBHAR tersebut, Selasa (21/12) 2021.

Pengacara yang malang melintang di Pulau Jawa dan ditunjuk menahkodai BBHAR PDI Perjuangan Tapanuli Utara menilai penyidik terkesan lamban.

" Kita akan layangkan surat ke Kompolnas dan Ombudsman untuk mempertanyakan kinerja Penyidik Poldasu yang menangani berkas perkara Prof. Henuk," ucapnya.

Selain itu, Sabungan mendesak agar penanganan berkas tersangka Prof. Henuk secepatnya dituntaskan.

" Kenapa proses pelimpahannya begitu lama sedangkan si pelapor yang merasa terzolimi sampai sekarang juga belum ada diminta tambahan keterangan. Padahal tanggal 19 Oktober sesuai SP2HP diberitahukan masih ada berkas kurang, namun yang kurang itu apa, klien kami jadi bertanya-tanya," urainya.

Dan, setelah dua bulan dari SP2HP sampai sekarang belum ada progres yang diberitahukan kepada klien, tuturnya.

Seperti diberitakan, akibat aksi jemari tangannya melalui akun facebook Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijay' bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X