Dinilai Lamban Tangani Berkas Tersangka Prof. Henuk, Kuasa Hukum Akan Surati Kompolnas Hingga Ombudsman

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 19:14 WIB
Sabungan Parapat Kuasa Hukum Alfredo Sihombing mendesak Penyidik Poldasu menuntaskan berkas perkara tersangka Prof. Henuk agar segera dilimpahkan ke pengadilan. (Realitasonline.id/ALPON SITUMORANG)
Sabungan Parapat Kuasa Hukum Alfredo Sihombing mendesak Penyidik Poldasu menuntaskan berkas perkara tersangka Prof. Henuk agar segera dilimpahkan ke pengadilan. (Realitasonline.id/ALPON SITUMORANG)

Penetapan Prof YLH sebagai tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.

Dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk .

Bukti permulaan yang cukup tersebut di tambah dengan keterangan saksi ahli yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut sehingga penyidik melakukan gelar perkara. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X