Mandailing Natal - realitasonline.id | Setelah berkas Perkara kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Penyidik Dirkrimsus Polda Sumut diminta segera limpahkan proses tahap II tersangka dan barang bukti (P22).
Hal itu ditegaskan tim Advokasi Hukum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara (Sumut) melalui Fendi Luaha SH kepada sejumlah wartawan, Senin (04/04/2022).
Selain meminta agar berkas perkara yang sudah di P21 kan JPU segera dilakukan proses lanjutan oleh penyidik Dirkrimsus Poldasu yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pengamat hukum itu juga meminta penyidik Polda Sumut agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka AAN agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat Sumut, khususnya Kabupaten Madina. Karena di nilai tersangka AAN ini sangat di spesialkan, mengingat kasus ini sudah lama mengendap di Polda Sumut
"Jika tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, dapat menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian dan sangat jauh dari harapan Kapolri yakni Presisi. Sebab, diketahui kasus ini sudah setahun lebih mengendap di Tipiter Polda Sumut".ungkapnya
Masih Fendi, Jangan lagi diberi keistimewaan terhadap tersangka, kasus ini kan sudah begitu lama diendapkan. Seharusnya Poldasu profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
"Saya menduga adanya kejanggalan terhadap penanganan yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus PETI dengan tersangka AAN ini. Sepertinya status tersangka AAN hanya sebagai Lebel agar bisa dikatakan Penyidik telah bekerja saja".tandasnya