Tim Pengacara GNPK-RI Sumut Desak Poldasu Limpahkan Tahap II Kasus PETI AAN ke JPU

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 17:17 WIB
Tim Advokasi Hukum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara (Sumut), Fendi Luaha, SH, Senin (04/04/2022). (TIM)
Tim Advokasi Hukum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara (Sumut), Fendi Luaha, SH, Senin (04/04/2022). (TIM)

Sudah seminggu lebih Jaksa menyatakan berkas perkara tahap I atas nama tersangka AAN lengkap (P21). Namun, belum ada tanda-tanda dari penyidik Dirkrimsus Polda Sumut untuk melimpahkan tahap II tersangka dan barang buktinya.

Fendi juga berpendapat, sebenarnya tidak butuh waktu lama lagi bagi Penyidik untuk melimpahkan berkas perkara tersangka AAN. Sebab, semua sudah diperiksa secara teliti oleh Jaksa.

"Bingung lihat Penyidik. Padahal sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa, namun penyidik masih juga mengulur-ngulur waktu. Apakah Penyidik sudah 'masuk angin'..?? Ataukah penyidik kewalahan menghadirkan barang bukti.. ? Sebutnya heran dan penuh tanya

Selain mendesak polisi, Fendi Luaha, SH juga berharap Kejaksaan menahan tersangka AAN saat nanti tahap II dilakukan penyidik. Dan permintaan ini juga mempunyai dasar dan beberapa alasan meminta Kejelasan agar menahan tersangka.

Yang pertama yakni kasus ini sudah lebih 1 tahun 5 bulan diendapkan. Kedua, soal tidak ditahan penyidik beralasan karena kooperatif namun penyidik jangan lupa juga kalau tersangka semenjak diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik, disinyalir dia kembali mengulangi perbuatanya bahkan kami menduga bahwa alat berat yang jadi barang bukti juga dioperasikan kembali untuk melakukan penambangan".paparnya

Lalu ketiga yaitu diduga tersangka AAN menjadi dalang dalam kasus pengeroyokan dan pemukulan wartawan Madina yang pemberitaannya menyoroti dugaan kasus kasus PETI yang mengendap di tipiter Polda Sumut.

Kemudian kekhawatiran lain adalah soal adanya intimidasi bernada ancaman yang diduga dilakukan tersangka AAN melalui akun facebooknya. Selain itu, ada juga kegaduhan yang dilakukan orang lain melalui medsos terkait kasus yang menimpa tersangka.

"Kekhawatiran kita ini sangat beralasan, maka dari itu  kita minta jaksa agar melakukan penahanan terhadap tersangka AAN".tegasnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X