Sementara menyikapi TBPP 7 daerah Kawasan Danau Toba kata Maratua sampai saat ini belum ada. Hanya di Simalungun ada diusulkan, terakhir dicoret tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penggajiannya.Dan
Bupati yang membayar dari insentif PAD sehingga lolos 2 orang.
Di Kantor Gubernur Sumatera Utara Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) ada, tapi tidak digaji dari APBD, Sementara di daerah Kabupaten Batubara dulu ada dan temuam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dulu digaji dari APBD dan terpaksa para tenaga ahli ini memulangkan uang dan sekarang sudah dicoret soal penggajiannya lewat APBD.
Martua juga mempertanyakan apa arti TBPP, apa outcome TBPP, hasilnya apa dan laporan ke Bupati apa.
"BPK Medan juga sudah menyatakan tapi belum ada hasil. Saya juga ingin hal ini tuntas," tegasnya.
Terkait TBPP yang bisa langsung komunikasi dengan Kepala OPD, Martua Sitanggang menegaskan bahwa tidak boleh TBPP memanggil-manggil seluruh pejabat eselon II.
"Jadi kalau ada pejabat eselon II dipanggil, jangan mau. Yang boleh memanggil pejabat Eselon II adalah pimpinan daerah. Hanya Bupati dan Wakil Bupati. Tidak ada hak TBPP memanggil perangkat daerah" pungkasnya. (AL)