“Dan apabila ada desa yang pendaftarnya kurang dari 2 orang, maka akan diberikan waktu perpanjangan pendaftaran dan penelitian berkas balon kades pada tanggal 19 Agustus hingga 07 September 2022,” terangnya.
Dan jika memang masih belum ada pendaftar setelah dilakukan perpanjangan, maka desa tersebut tidak akan mengikuti Pilkades dan kepala desanya akan dijabat oleh pelaksana tugas (caretaker) yang ditunjuk dari pegawai pemerintah daerah.
Sukri menambahkan, sesuai ketentuan dan peraturan bahwa Cakades ditetapkan minimal 2 orang calon dan maksimal 5 orang calon yang akan bertarung pada pelaksanaan Pilkades nantinya.
“Sampai saat ini, belum ada laporan panitia yang desanya tidak ada pendaftar bakal calon,” katanya.
Tahapan selanjutnya yakni test Mental Ideologi pada tanggal 10-21 September, pengundian nomor urut Cakades dan penetapan Cakades paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang pada tanggal 01-02 Oktober.
Kemudian, pengumuman Cakades tanggal 03-05 Oktober, pencetakan surat suara dan administrasi pendukung lainnya tanggal 06 Oktober hingga 06 November, kesepakatan bersama tentang kampanye, penyampaian visi dan misi serta deklarasi damai dan pelaksanaan kampanye Cakades yakni pada tanggal 10-12 November serta masa tenang pada 13-15 November 2022.
“Dan untuk pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara dan penetapan/penandatanganan berita acara yang memperoleh suara terbanyak pada tanggal 16 November,” jelasnya.
Dan pengajuan keberatan Cakades terhadap hasil pilkades pada tanggal 17-19 November, penyelesaian perselisihan hasil Pilkades dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak diterima hasil pemilihan dari panitia Pilkades.