Dari puluhan kasus ini, dijelaskan bahwa, pihaknya turut mengamankan puluhan pelaku.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita, berupa beberapa mesin judi jenis ikan-ikan, puluhan alat judi togel dan dadu, serta uang senilai jutaan rupiah.
Khusus untuk selama sepekan terakhir, pihaknya mengungkapkan jika jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 12 kasus.
"Dari awal tahun sampai sekarang, kita terus melakukan penindakan kepada semua jenis tindak perjudian," Katanya.
Dari seluruh kasus ini di antaranya 31 kasus sudah memasuki tahap P21, sementara 13 kasus lainnya dalam proses sidik.
Melalui penindakan ini, terungkap bahwa pihak Polres Tanah Karo hingga saat ini masih terus komitmen untuk terus memberantas seluruh jenis pelanggaran salah satunya perjudian.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi judi, karena selain merugikan diri sendiri juga akan berdampak pada keluarga.