"Kalau tidak di Tanjung Gusta Kemungkinan dibawa ke Tarutung Taput untuk menjalani vonis putusan Hakim," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Taput Herry Shanjaya saat dikonfirmasi membenarkan tim telah melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Hakim.
"Benar tadi telah dieksekusi, Nantilah ya Lae, informasi resminya," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo menetapkan terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu disampaikan Kejari Taput Much. Suroyo didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya, penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.
Dimana amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M. Rur terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara.
"Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," ujar Suroyo.
Terpidana , sebutnya dalam postingan melalui media sosialnya pada intinya menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan dimaksud.