LANGKAT - realitasonline.id | Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kasus kerangkeng manusia yang disebut-sebut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Persidangan perkara TPPO Nomor: 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto dkk digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kesuma Atmaja dengan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Adriansyah dan Dicky Rivandi (masing-masing Hakim Anggota) seyogianya diagendakan mendengarkan kesaksian Sribana PA.
Namun Sribana yang sudah dipanggil sebanyak 3 kali oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH, Sai Sintong Purba SH, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH akhirnya ditunda kembali hingga Selasa (04/10/2022) depan.
Dalam persidangan yang hanya berlangsung lebih kurang 15 menit tersebut, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa yang sebelumnya meminta hakim memberi kesempatan menghadirkan Sribana, namun tidak dapat dihadirkan dengan alasan adanya kegiatan yang bersangkutan sebagai Ketua DPRD Langkat.
Menurut PH para terdakwa, pihaknya sudah berupaya menemui saksi Sribana di rumah yang bersangkutan, namun tidak berhasil menemui Sribana dan hanya bertemu dengan suaminya.
Selanjutnya, Tim JPU melalui Kasi Pidum Indra Ahmadi Hasibuan SH tetap meminta kepada Majelis Hakim agar melakukan pemanggilan paksa terhadap Sribana, karena dinilai tidak kooperatif.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan, bahwa pihaknya bisa melakukan pemanggilan secara paksa jika JPU sudah melakukan panggilan terhadap Sribana secara sah.