Usai persidangan, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan, saat dikonfirmasi terkait kapan akan mengantarkan surat panggilan terakhir untuk Sribana, Indra mengatakan, saat itu juga akan mengantarkan surat panggilan tersebut.
"Ya, sekarang ini juga akan kita antar surat panggilan untuk Sribana ke rumahnya," ujar Indra.
Terpisah, Pengamat Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Langkat Bersatu (ALB) Harianto Ginting SH, saat dimintai komentarnya terkait ketidakhadiran saksi Sribana yang sudah dilakukan pemanggilan dan sudah memberikan keterangan dalam BAP penyidik, menilai yang bersangkutan sudah tidak menghormati norma-norma hukum dan peradilan.
"Sribana itu sudah memberikan keterangannya oleh penyidik di BAP, tapi selalu mangkir saat diminta hadir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan, itu jelas seolah tidak menghargai dan menghormati hukum dan peradilan. Apalagi saat ini Sribana itu sebagai Ketua DPRD Langkat, seyogianya memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Sribana PA saat ditemui di ruang kerjanya di DPRD Langkat, enggan memberikan keterangan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus TPPO di PN Stabat.
"Coba tanya Sekwan saja, karena sesuai prosedur, harus melalui Sekwan dulu," kilahnya sembari keluar dari ruang kerjanya. (MA)