Sebelum Dipanggil Paksa, Hakim Beri Sribana Satu Kesempatan Lagi

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 21:37 WIB
Majelis Hakim Halida Rahardhini beserta hakim anggota saat memeriksa berkas surat panggilan yang di ajukan JPU untuk Sribana.  Realitasonline.id - MA
Majelis Hakim Halida Rahardhini beserta hakim anggota saat memeriksa berkas surat panggilan yang di ajukan JPU untuk Sribana.  Realitasonline.id - MA

"Apakah JPU sudah menyurati untuk memanggil Sribana secara sah? Kalau sudah dilakukan panggilan secara sah dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari langsung di rumah saksi dan diterima saksi Sribana, pasti akan kita lakukan panggilan paksa," ujar Majelis Hakim dan dijawab JPU sudah.

Kemudian Majelis Hakim meminta agar JPU menunjukkan surat panggilan sembari menskor sidang beberapa menit, karena memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengambil bukti surat panggilan yang dimaksud.

Berselang 5 menit, Majelis Hakim mencabut skor dan memeriksa surat panggilan yang ditujukan untuk Sribana.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengatakan, bahwa pihaknya sudah bermusyawarah sesuai dengan Pasal 227 ayat 1 dan ayat 2 terkait upaya panggilan paksa saksi yang keterangannya sudah di BAP oleh penyidik.

Namun Majelis Hakim menilai, jika surat panggilan dari JPU untuk Sribana belum memenuhi unsur untuk dilakukan pemaksaan hadir, karena surat dialamatkan ke Sekwan DPRD Langkat dan bukan diterima langsung oleh Sribana.

"Coba JPU surati sekali lagi, antar langsung ke rumah saksi Sribana dan diterima langsung oleh yang bersangkutan. Kalau JPU tidak berhasil menemui Sribana di rumahnya, titipkan saja surat panggilannya kepada Kepala Desa dan ditandatangi serta stempel. Patokannya alamat sesuai dengan data yang dibuat penyidik dengan rentang 3 hari," ujar Ketua Majelis Hakim.

Ditegaskan Ketua Majelis Hakim, jika setelah dipanggil namun saksi Sribana tidak hadir juga, maka Majelis Hakim akan melakukan panggilan secara paksa.

Namun kembali, PH para terdakwa meminta kepada Majelis Hakim kesempatan untuk menemui saksi Sribana agar bisa hadir untuk memberi kesaksian di persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X