LANGKAT – realitasonline.id | Ratusan proyek pekerjaan gawean Dinas PUPR Pemkab Langkat bersumber dana Perubahan APBD 2022 banyak yang tidak diselesaikan para rekanan. Bahkan di beberapa proyek pekerjaan dikerjakan asal jadi untuk memburu waktu dan mengejar pencairan dengan mengabaikan mutu pekerjaan.
Anehnya, pekerjaan yang dikerjakan para rekanan kontraktor lokal dan luar daerah Kabupaten Langkat tersebut mayoritas menyembunyikan plank proyek untuk menghindari pantauan masyarakat serta awak media.
Satu contoh, proyek pengerasan dan pengaspalan yang dikerjakan CV Tabirna dengan panjang 300 meter serta lebar 3 meter di Dusun X menuju Dusun V Banjaran Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat diketahui Anggarannya Rp510.000.000.
Namun sayang, proyek yang menelan biaya setengah miliar lebih tersebut tidak selesai dikerjakan oleh rekanan dan ditinggal begitu saja hingga batas waktu kontrak kerja berakhir.
Namun, oleh Dinas PUPR Pemkab Langkat, diduga seluruh pekerjaan proyek yang tidak selesai dikerjakan di tahun anggaran 2022 dialihkan menjadi proyek luncuran.
Menurut Kabid Binamarga Dinas PUPR Langkat, Deny Terio kepada awak media bahwa proyek pengaspalan jalan hotmix yang dikerjakan CV Tabirna memang belum selesai dikerjakan, karena itu proyek luncuran.
"Paling itu dikerjakan baru selesai 30%. Nah yang dibayar itu sesuai persentase pekerjaannya. Kalau luncur, pembayarannya nanti pada saat P-APBD 2023. Meski begitu rekanan harus membayar denda keterlambatan sebesar 0,5% dari nilai kontrak. Selain itu, perusahaan kita black-list. Jadi harus tau proyek luncuran atau bukan," ujarnya melalui WhatsApp, Jum'at (6/1/2023) sore.