Ratusan Paket Proyek Dinas PUPR Langkat Bersumber P-APBD 2022 Tidak Selesai Dikerjakan Berubah Menjadi Luncuran?

photo author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 16:35 WIB
Penampakan proyek di Dusun X menuju Dusun V Banjaran Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang yang tidak selesai dikerjakan. (Foto/Ist)
Penampakan proyek di Dusun X menuju Dusun V Banjaran Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang yang tidak selesai dikerjakan. (Foto/Ist)

Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

Sebelum memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, PPK terlebih dahulu melakukan penelitian. PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pemberian kesempatan tidak harus 50 hari kalender. Jika berdasarkan penelitian PPK bahwa pekerjaan dapat diselesaikan 30 hari kalender maka penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender.

Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, harus ada kepastian akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Apabila tidak ada kepastian maka dilakukan pemutusan kontrak.

Apabila dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan penyedia seyogianya Jaminan Pelaksanaan dicairkan. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan) dan Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam Adendum Kontrak yang didalamnya mengatur waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.

Apabila pekerjaan belum selesai pada akhir tahun, PPK melakukan pemeriksaan prestasi pekerjaan di lapangan. PPK agar tidak membuat Berita Acara prestasi pekerjaan 100% jika memang faktanya belum 100%. PPK membayar berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X