Ratusan Paket Proyek Dinas PUPR Langkat Bersumber P-APBD 2022 Tidak Selesai Dikerjakan Berubah Menjadi Luncuran?

photo author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 16:35 WIB
Penampakan proyek di Dusun X menuju Dusun V Banjaran Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang yang tidak selesai dikerjakan. (Foto/Ist)
Penampakan proyek di Dusun X menuju Dusun V Banjaran Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang yang tidak selesai dikerjakan. (Foto/Ist)

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Selain itu, menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dalam arti, tanggal 31 Desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.

Di sisi lain, masih banyak pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Kondisi seperti ini membuat Pejabat Pembuat KomitmenĀ (PPK) menjadi dilematis, apakah harus melakukan pemutusan kontrak atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56 disebutkan bahwa, dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

Namun di Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tidak mengatur berapa lama waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019.

Perlem LKPP 9/2018 menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X