862 Ha Lahan di Laubaleng Karo Akan Difungsikan Jadi Pengembangan Peternakan

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:46 WIB
Areal lahan kelapa sawit akan difungsikan jadi pengembangan ternak (Realitasonline/JP)
Areal lahan kelapa sawit akan difungsikan jadi pengembangan ternak (Realitasonline/JP)

 

KABANJAHE - realitasonline.id | Sekitar 862 ha lahan disebut penggembalaan Nodi di Desa Mbal-mbal Petarum Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo Sumatera Utara akan difungsikan menjadi areal pengembangan peternakan.

Kadis Pertanian Kabupaten Karo Ir Metehsa KK Purba kepada Realitas ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/03/2023) menyebutkan, program tersebut sesuai amanat Perda Kabupaten Karo No 03 tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum di penggembalaan nodi Desa Mbal-mbal Petarum Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo.

Dikatakan, areal yang berada di sekitar Dusun Galunggung dan Dusun Payambelang Desa Mbal-mbal Petarum, sudah sempat digarap masyarakat dengan menanami berbagai tanaman, antara lain jagung, kelapa sawit dan jenis tanaman lainnya.

Baca Juga: Telkom Dukung Akselerasi Digital Sektor Peternakan dengan Platform Antares

"Saat ini sedang berlangsung pembuatan parit gajah, diperhitungkan pertengahan April mendatang akan tuntas dengan mempergunakan alat berat," katanya.

Pembuatan parit gajah, kata Metehsa, petugas tidak mengalami hambatan, kecuali saat awal pekerjaan, Senin (13/03/2023) terjadi perlawan dari masyarakat penggarap. Namun setelah diberikan penjelasan, petugas dapat melanjutkan rencana pekerjaan dan hingga saat ini tidak ada kendala.

Sesuai Perdakab Karo no 03/2021, lanjutnya, areal tersebut akan difungsikan menjadi tempat penghasil tumbuhan pakan ternak, tempat perkawinan alami, seleksi dan pelayanan inseminasi buatan hewan, tempat pelayanan kesehatan hewan, tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan dan kesehatan hewan.

Baca Juga: Dinas Peternakan Sumut: Daging Babi Terkena ASF Aman Dikonsumsi!

Lebih lanjut Metehsa KK Purba menyebutkan, lahan itu akan dijadikan lahan penggembalaan ternak sapi, kerbau dan kambing, lahan hijauan pakan ternak, area UPT Pembibitan dan hijauan pakan ternak Dinas Pertanian. Sarana dan prasarana lainnya yang akan dikerjakan pembuatan jalan produksi, danau dan pembuatan embung.

Tujuan program Pemkab Karo mengelola kawasan tersebut untuk mensejahterakan masyarakat melalui peternakan hewan. Karena itu, di kawasan tersebut tidak diperbolehkan diusahai perusahaan bergerak dibidang perternakan, kecuali kelompok masyarakat atau pengelolaan secara perseorangan.

Baca Juga: Dinas Peternakan Bireun Ungkap Sebanyak 696 Sapi Diindikasi Terjangkit PMK

"Tentunya harus tetap mematuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku, berkordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Karo," tambahnya.

Disinggung adanya warga mnempati kawasan itu sebagai tempat tinggal, Metehsa Purba membenarkan ada sekitar 60 warga sudah mendirikan tempat hunian di Dusun Gelombang dan mengakui sebagai penggarap. MEski demikian akan tetap dicari solusinya.(JP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X