AMP di Lingga Bayu Diduga Sebagai Penadah Galian C Tak Punya Izin

- Kamis, 30 Maret 2023 | 23:49 WIB
Perwakilan tim gabungan LSM dan wartawan  menyerahkan surat konfirmasi (Realitasonline/syah)
Perwakilan tim gabungan LSM dan wartawan menyerahkan surat konfirmasi (Realitasonline/syah)

 
MADINA - realitasonline.id | Salah satu perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berada di kawasan Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara, diduga menjadi penadah atau aktor besar penggiat Gàlian-C yang diduga Ilegal atau tanpa izin.

Pasalnya, para galian-C tempat merka membeli atau mengambil bahan matrial, semua tidak memiliki plank merk dan nama serta titik koordinat yang jelas atau terdaptar di Dinas Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan ketika dikonfirmasi salah satu buruh AMP, di depan gudang AMP diduga sebagai penadah barang AMP mengatakan, Solah warga Dalan Lidang selaku penangung jawab di AMP Crusher itu.

Baca Juga: Jembatan Terpanjang di Madina Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, Minta Poldasu Mengusut

"Siapa bilang saya pengelola Galian-C, rumah saya di Dalan Lidang, yang kelola galian itu masyarakat bukan saya. Coba cek kegalian masing-masing. Saya di rumah sudah istrahat sudah 1 bulan," tulis jawaban Solah kepada Media saat dikonfirmasi tertulis lewat Whatsapnya, kamis (30/03/2023).

Dari jawaban Solah yang diduga si pemilik AMP Crusher tersebut sudah pernah kelola galian-c, hanya saja saat ini tidak lagi dirinya yang mengelola, bahkan dari jawaban dirinya sudah istrahat. "Saya kalau kelola tidak pernah, hanya saja saya membeli (Matrial) yang mengkelola masyarakat. saya beli diantar seperti yang lain-lain," sebutnya lagi dalam jawaban di Whatsapp.

Baca Juga: Atas Laporan Warga, Oknum Kades Tandam Hilir I Dipanggil Direskrimsus Polda Sumut Terkait Bisnis Galian C Ilegal

Seterusnya, Solah dengan jawabannya seolah-olah tidak mau tau dengan apa dan darimana dirinya membeli barang matrial itu baik yang punya izin atau tidak punya izin. "Masalah ada atau tidak saya juga putra daerah perlu juga kita dukung pembangun Madina, sifatnya saya disini membantu bos Medan. Mungkin lebih berhak menjawab duluan beliau." timpalnya.

Ditempat terpisah, tim gabungan LSM dan Wartawan, sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada perusahaan, diduga sebagai penadah matrial tanpa izin, untuk melengkapi data laporan pengaduan kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga: Satpol PP Deliserdang Hentikan 2 Unit Beko di Lahan Galian C Ilegal

"Selain merusak lingkungan atau aliran sungai batang natal, kami juga menduga adanya pelaku penadah barang matrial yang diduga tanpa izin dan persoalan ini akan kami bawa kepada pihak penegak hukum di Negara ini," ujar M.Sobirin Sitompul ketua DPC LSM Gempur Madina.

Dari pantauan wartawan, pada lokasi AMP Crusher yang berada dikawasan Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Madina, Kamis (30/03/2023) juga tidak memiliki plank merk yang resmi. Jalan umum didepan perusahaan itu, terlihat sangat kotor berlumuran lumpur kebahu jalan hotmix, sangat dikhawatirkan penyebab kecelakan kepada pengandara pengguna jalan tetutama pengguna sepeda motor. (Syah)

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X