Madina - Realitasonline.id | Dewan pimpinan daerah (DPD) Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara mencium aroma galian-C ilegal dan Asphalt Mixing plant (AMP) crusher milik S sebagai penadahnya berada di kawasan Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu.
"Kami duga adanya pembiaran dari aparat penagak hukum, sehingga banyak galian c ilegal di Kabupaten Madina, seperti AMP Crusher milik S diduga ilegal, juga tidak memiliki palnk merk yang legal." Kata Ketua LSM Trisakti Madina Dedi Saputra kepada wartawan, Jumat (31/03/2023).
Baca Juga: Jembatan Terpanjang di Madina Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, Minta Poldasu Mengusut
Menurutnya, Pemprov Sumut harus sigap dan tangkas melakukan penertipan para galian-c diduga ilegal di berbagai kawasan di Kabupaten Madina. Diharapkan pihak Polda Sumut segera turun dan menangkap para pelaku ilegal tersebut.
Sesuai surat daftar galian-c yang memiliki izin resmi diwilayah Madina, katanya, ada 7 perusahaan yang terdaftar, selain itu berarti ilegal.
"Kami harap Gubernur Sumut harus evaluasi permasalah ini lebih sigap dan tangkas. Pihak Polda Sumut juga mohon turun dan tangkap pelaku ilegal Galian-C yang ada di Madina sesuai hukum yang berlaku," pinta Dedi. (Syah)
Artikel Terkait
Atas Laporan Warga, Oknum Kades Tandam Hilir I Dipanggil Direskrimsus Polda Sumut Terkait Bisnis Galian C Ilegal
Jembatan Terpanjang di Madina Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, Minta Poldasu Mengusut
Galian C Diduga Ilegal dan Bekingnya Terlapor di Polda Sumut
PC SEMMI Langkat: Kami Minta Polres Langkat dan Polda Sumut Tangkap Pengusaha Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Wampu
AMP di Lingga Bayu Diduga Sebagai Penadah Galian C Tak Punya Izin