Galian C Diduga Ilegal dan Bekingnya Terlapor di Polda Sumut

photo author
- Rabu, 22 Maret 2023 | 13:01 WIB
Ketua LSM Trisakti Madina saat menyerahkan surat laporan pengaduan terkait galian C ilegal di Madina kepada Polda Sumut. (Ist)
Ketua LSM Trisakti Madina saat menyerahkan surat laporan pengaduan terkait galian C ilegal di Madina kepada Polda Sumut. (Ist)

MEDAN  realitasonline.id | Sesuai hasil surat daftar galian dari Dinas Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara yang membenarkan bahwa galian C yang berada di aliran sungai Batang Gadis kawasan Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal adalah ilegal dan semua bekingnya dilaporkan ke Polda Sumatera utara.

"Benar kita sudah melaporkan secara resmi kepada Polda Sumatera Utara terkait dugaan galian ilegal dan dugaan oknum beking dibelakang pemilik galian C tersebut," kata Dedi Saputra, Ketua DPD LSM Trisakti Madina kepada wartawan, Rabu (22/03/2023).

LSM Trisakti Madina memaparkan, Polda Sumatera Utara jalan satu-satunya atau alternatif mengatasi maraknya galian c ilegal di kawasan Mandailing Natal dan pihaknya berharap jika terbukti, segera tangkap dan jerat sanksi sesuai hukum yang berlaku kepada para oknum pelakunya atau membeking para pelaku Galian C tanpa izin itu.

"Polda adalah pilihan tepat kami membrantas para pelaku kejahatan galian C tanpa izin, karena ada aset negara yang perlu diselamatkan di lokasi itu jika tidak maka besar kemungkinan jembatan itu ambruk. Kami juga berharap sesegera mungkin para beking galian C itu terungkap," tukasnya. (Syah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X