Berastagi - Realitasonline.id | KPUD Kabupaten Karo Sosialisasikan Daerah Pemilihan (dapil) dan Alokasi kursi pada Pemilu 2024, di Hotel Sibayak Internasional Berastagi, Selasa (05/04/2023) dihadiri urusan parpol dan penyelenggara pemilu.
Menurut Ketua KPUD Kabupaten Karo Ir Gemar Tarigan ketika dikonfirmasi disela-sela berlangsungnya Sosialisasi Peraturan Ormas yang juga berlangsung di tempat yang sama tapi beda ruangan menyebutkan penetapan dapil tersebut berdasarkan U.U.no 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu.
Dikatakan, jumlah penduduk Kabupaten Karo pada 2022 sudah mencapai 409.000 jiwa lebih sehingga jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Karo pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 40 kursi dari sebelumnya 35 kursi.
Baca Juga: Teuku Muhammad Mubaraq Serap Aspirasi Masyarakat Dapil
Sementara jumlah daftar pemilih sementara dari 17 kecamatan di Kabupaten Karo sebanyak 302.250 jiwa dengan rincian sebagai berikut. Dapil I Kecamatan Kabanjahe memperoleh 7 kursi bertambah satu kursi pada pemilu 2019.
Dapil ll Kecamatan Tigapanah, Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe dan Kecamatan Dolar Rakyat 9 kursi. Dapil lll Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng dan Kecamatan Mardinding 8 kursi.
Baca Juga: Soal DOKA 2022, DPRA Dapil 8 Akan Turun Tim Pansus di Aceh Tenggara
Dapil lV Kecamatan Kutabuluh, Munte, Payung dan Kecamatan Namanteran 8 kursi. Dapil V Kecamatan. Berastagi, kecamatan Merdeka dan Kecamatan Simpang empat 8 kursi.
"Berdasarkan pertambahan jumlah penduduk di masing-masing dapil maka sesuai undang undang pemilu maka pertambahan kursi DPRD Karo pada pemilu 2024 berjumlah 1 kursi tiap dapil sehingga totalnya menjadi 40 kursi "katanya.
Baca Juga: Sejumlah Parpol di Tulungagung Keluhkan Perolehan Kursi, Pasca Perubahan Dapil
Lebih lanjut Gemar Tarigan menambahkan untuk pilkada gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/wakil walikota semula direncanakan 12 Nopember, tapi penetapan tersebut belum final karena ada yang mengusulkan September.
Sedangkan Pemilu untuk pilpres dan DPR/DPD ,DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/kota14 Pebruari 2024.(JP)