Pansel Penerimaan Calon Pegawai ASN PPPK Di Padang Lawas Diduga Sembunyikan Informasi

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 20:37 WIB
Website Pemkab Padang Lawas. (Realitasonline.id/Dokumen)
Website Pemkab Padang Lawas. (Realitasonline.id/Dokumen)


Medan - Realitasonline.id| Panitia Seleksi (Pansel) Penerimaan Calon Pegawai ASN PPPK Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara diduga dengan sengaja sembunyikan informasi terkait jadwal pelaksanaan seleksi dan titik lokasi seleksi.

Akibat perbuatan Pansel yang sembunyikan informasi itu puluhan pelamar PPPK gugur haknya untuk mengikuti seleksi. 

Peserta ujian PPPK Irham Saleh Daulay, warga Pasar Ujung Batu Sosa dan Dona Surtika Butarbutar, warga Sei Nadoras Bandar Pasir Mandoge mewakili puluhan pelamar lainnya kepada redaksi Realitaonline, Jumat (7/4/2023), mengaku sangat kecewa dengan perbuatan Pansel.

Baca Juga: Spanduk Bupati Beratribut Parpol Terpajang Dikantor Camat, IPMI Paluta Demo

Irham dan Dona mengatakan seharusnya Pansel mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi dan lokasi seleksi melalui website Padanglawaskab.go.id seperti pada pengumuman-pengumuman sebelumnya.

"Kami terkejut saat datang ke kantor BKD Padang Lawas, staf di sana mengatakan ujian sudah terlaksana, dan diumumkan melalui grup WhatsApp (WA), sedangkan nama kami tidak ada di dalam grup WA itu," ungkap Dona.

Irham Daulay dan Dona Butarbutar meminta Sekda Kabupaten Padang Lawas Gozali memberi teguran keras kepada Pansel.

Baca Juga: Dianggap tidak Mampu Pimpin Daerah, Mendagri Diminta Evaluasi Pj Bupati Aceh Tenggara

Irham dan Dona pun menegaskan perbuatan Pansel dapat dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut karena telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, yakni menyembunyikan informasi.

Wakil Ketua KIP Sumut Eddy Syahputra menanggapi persoalan pelamar PPPK, menyesalkan perbuatan Pansel yang telah merugikan orang banyak.

Pejabat di dalam kepanitiaan seleksi (Pansel) Penerimaan Calon Pegawai ASN PPPK Kabupaten Padang Lawas seyogianya mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi dan titik lokasi seleksi lewat website, karena ini kepentingan publik.

"Jangan lah melalui grup WA, karena anggota grup WA kan terbatas. Informasi ini terbuka untuk umum," tegas Eddy Syahputra.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Warga Simalungun, Kemenparekraf dan Kemenkes RI Dukung Pengembangan RSUD Parapat

Terkait sanksi bagi pejabat yang melanggar UU KIP, kata Wakil Ketua KIP Sumut, dapat dipidana. Pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Menurut Eddy Syahputra, publik berhak mendapatkan informasi. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP Sumut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X