Kisaran - Realitasonline.id | Kelompok Wiraguna tanah rakyat ( WTR) diketuai Susilawadi melaporkan secara tertulis kepihak Kejaksaan Negeri Asahan terkait pengklaiman sebagian tanah eks PT Bakrie Sumatera Plantarion (BSP), berlokasi di Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan seluas 8.842 M2, Senin (10/4/2023).
Susilawadi kepada media menyatakan, pihaknya minta segera memanggil oknum-oknum yang terlibat, diantaranya SHS warga Kisaran mengklaim sebagai pemilik tanah eks PT Bakrie Sumatera Plantarion (BSP).
Menurutnya aneh klaim diperkuat adanya surat keterangan tanah (SKT) diduga dikeluarkan Lurah Sei Renggas pada 2011. Ada bukti transferan pembayaran dari SHS kepada pihak PT BSP sebesar Rp400 juta melalui salah satu Bank BUMN .
"Kita mencurigai ada praktek mafia tanah, maka mendorong satgas mafia tanah di Kejaksaan Negeri Asahan segera mengusut tuntas kasus ini dan membuka selebar lebarnya siapa-siapa saja yang terlibat, dalam peralihan sebagian lahan eks PT BSP ini yang menjadi milik perorangan," ujar Susi kepada Realitasonline.
Baca Juga: Puluhan Warga Diduga Korban Iming-iming Mafia Tanah HGU 62 Penara
Secara terpisah Kajari Asahan Dadyng Wibiyanto Atabay, melalui Kasat Intel Kejaksaan Negeri Asahan Aguinaldo Marbun SH membenarkan, terkait laporan dari Kelompok Wiraguna tanah rakyat (WTR) dan telah menerima surat laporan dimaksud.
" Surat laporan dari WTR telah kita terima dan segera kita pelajari untuk kita ambil tindakan lebih lanjut " ujar Kasat intel yang baru bertugas di kejaksaan Negeri Asahan ini. (HS)