MEDAN - realitasonline.id | Presidium GM FKPPI Sumut mengatakan bahwa hakim harus independen dan tidak berpihak pada siapa pun. Hal itu juga berlaku bagi majelis hakim yang menangani perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap trio warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.
Rencananya, majelis hakim akan memutus perkara ini pada 19 Oktober 2022.
"Profesi hakim adalah profesi yang mulia, wakil Tuhan. Hakim harus memilih jalan sunyi," kata Ketua Presidium Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri, AR Krisman Purba yang disampaikan Wakil Ketua Hendra Sembiring di kantor Sekretariat Jalan Candi Medan, Selasa (18/10/22).
Menurut Sembiring, hakim diberi kebebasan dalam memutuskan perkara dan sudah dilindungi oleh Undang-undang. Dalam memvonis, kata dia, hakim tidak boleh terpengaruh dengan opini siapa pun.
"Hakim pilih jalan sunyi," kata Sembiring didampingi Wakil Sekretaris Agussyah.
Disebutkan Hendra Sembiring yang juga Dankosatgas Presidum GM FKPPI Sumut pihaknya akan mengawal kasus ini dan siap melaporkan oknum yang berpihak pada kasus tersebut.
"Jika ada oknum yang coba bermain maka kita akan laporkan ke MA," tutup Agussyah menambahkan.