SERGAI - realitasonline.id | Puluhan warga Tionghoa di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berstatus penggarap dan tidak mempunyai alas hak. Hal ini terungkap dalam kesaksian Dana Barus (58) saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (29/6/2022).
Dalam sidang lanjutan kepemilikan tanah bersurat grand sultan milik Tengku Nurhayati yang merupakan cicit Tengku Sultan Deli dipimpin oleh ketua majelis Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah.
"Pada 6 tahun silam, saya pernah diundang untuk menjadi mediator antara keluarga yang menempati lahan dengan ahli waris pemilik tanah Tengku Japrul,"kata Dana, notaris yang beralamat di Jalan Pintu Air Gang Maduma Kelurahan Kuala Kecamatan Medan Johor kepada majelis hakim yang menanyainya.
Lanjut Dana Barus, yang mengundang dirinya datang ke Dusun IV Desa Kota Galuh adalah A Heng, orang yang dituakan di sana.
"Yang ngundang saya A Heng, pengusaha ikan sale. Pertemuan berlangsung di gedung olah raga miliknya. Kepada saya mereka mengaku sebagai penggarap di tanah tersebut. Dan sudah lama menempati tanah itu,"beber Dana Barus dalam kesaksiannya.
Dalam pertemuannya bersama 50 warga Tionghoa, sambung Dana, para penggarap itu bersedia mengganti rugi kepada pihak yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah.