Karo - Realitasonline.id | Warga masyarakat Mbal-Mbal Petarum desak Pemkab Karo untuk memfungsikan Penggembalaan Nodi. Kawasan tersebut diupayakan menjadi aset sesuai aturan yang berlaku atas penetapan luas 682 hektar sesuai Perda nomor 03 tahun 2021.
Kalau sudah menjadi asset berdasarkan Perda tersebut ,Pemkab.Karo segera .memproses sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo sehingga dapat mengajukan bantuan ke Pemerintah Pusat .
Program ini nantinya diharapkan untuk peningkatan kesejahteraan peternak yang lebih baik lagi. Harapan itu disampaikan sejumlah warga Desa Mbal-Mbal Petarum dan Putra Desa Mbal-Mbal Petarum masing-masing Sabar Perangin-angin, Amien Ginting, Asmadi Sembiring, Edison Tarigan, Dasar Perangin-angin, Samudra Perangin-angin, Dedy Putra Supryanto Sembiring, Lesman Sembiring di Kabanjahe, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Studi Tiru Matematika Gasing ke Humbahas
Menurut Sabar Perangin angin (70 tahun) sebagai putera Desa Mbal-mbal Petarum dan pernah menjabat sebagai Camat Lau Baleng pada tahun1993- 1996 penggarapan lahan di kawasan tersebut tidak ada.
Dia menyebutkan pernah ada warga yang mencoba menggarap tapi setelah diberikan penjelasan para penggarap membuat pernyataan untuk tidak melakukan penggarapan lagi.
Karena itu, katanya, dengan ditetapkannya Perda No 3 Tahun 2021 patut disyukuri berbagai pihak dan elemen masyarakat setempat .Karena itu, katanya hal ini harus difungsikan untuk penggembalaan ternak.
Disinggung atas adanya kelompok masyarakat yang menginginkan penetapan areal Penggembalaan Nodi agar dibuatkan juga arael pertanian, menurut Sabar Perangin-angin silahkan saja melakukan perjuangan untuk disampaikan dan diteruskan ke lembaga yang berkompeten yang menanganinya ."Ini demokrasi. Silahkan tempuh ke kompeten yang menanganinya," ungkapnya.
Baca Juga: Pantau Langsung Penyaluran CBP di Padang Sidimuan, 2.354 Warga Terima Bantuan Pangan
Sabar Perangin-angin mengharapkan Pemkab.Karo untuk mencarikan areal pertanian sebagai solusi memenuhi kebutuhan lahan pertanian warga yang melakukan penggarapan tapi lokasinya diluar kawasan Mbalmbal Nodi.
Hal senada disampaikan Amien Ginting, pihaknya mendukung Pemkab Karo atas penerbitan Perda tentang Penggembalaan Nodi.Karena Penggembalaan Nodi ini, banyak warga berhasil menyekolahkan anaknya ke tingkat yang lebih baik.
"Pada umumnya, kami turun-temurun berada di kawasan Nodi.Sehingga sejak tahun 1973 bahwa Mbal Mbal Nodi dari dulu sampai sekarang adalah penggembalan ternak hewan," katanya.
Menurutnya adanya penggarapan Mbal Mbal Nodi yang dijadikan lahan pertanian itu berasal dari warga luar di desanya, pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk memberikan kontribusi dalam pengembalaan Nodi.
Baca Juga: Mega Permata Hotel Padang Sidempuan Berbagi Dengan Anak Yatim dan Dhuafa.
Hal senada juga dikemukakan Asmadi Sembiring yang mengharapkan Pemkab.Karo supaya lebih serius menjadikan areal tersebut sesuai peruntukkannya.
' Beberapa tahun lalu Pemkab.Karo sudah melakukan pembangunan sarana peternakan seperti pembuatan embung dan mendirikan bangunan kandang ternak",ujarnya.
Sementara menurut Dasar Perangin-angin (72 tahun) menambahkan kawasan Nodi sepengetahuannya bukan kawasan kesain Mbal Mbal Petarum apalagi milik perseorangan tetapi sudah menjadi penggembalaan ternak warga Mbal Mbal Petarum sekitarnya. "Dulu di paya mbelang itu ada danau kecil dan dua sumber air yang mengalir ke kawasan Nodi"katanya.