BIREUEN - realitasonline.id | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bireuen Ritahayati, ST mengaku belum menerima berkas pengajuan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mendirikan bangunan di lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) di jalan Mayjen T Hamzah Bendahara Kota Bireuen.
"Permohonan mendirikan bangunan diproses dari Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Untuk melanjutkan bangunan Ruko di lahan PT. KAI, kami sampai saat ini belum menerima berkas SIMBG dari dinas terkait," sebut Ritahayati yang ditemui Realitas di ruang kerjanya, Jumat (10/3/2023)
Dijelaskan oleh Kadis PMPTSP Bireuen itu, sekarang untuk mendirikan bangunan tidak lagi disyaratkan melengkapi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
"Tetapi untuk menerbitkan persetujuan gedung setelah menerima berkas SIMBG dari Dinas PUPR. Sekarang berkas itu belum sampai ke tangan kami," ujarnya.
Diinformasikan oleh Ritahayati, sekitar sebulan lalu atau sebelum dia dilantik sebagai Kadis PMPTSP Kabupaten Bireuen, pihak perwakilan PT. WS yang merupakan pengembang di lahan PT.KAI di jalan Mayjen T Hamzah Bendahara telah mencabut berkas permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PMPTSP Bireuen.
"Saya dengar pihak PT. WS telah mengambil berkas permohonan IMB dari Dinas PMPTSP ini. Katanya untuk dilengkapi lagi," sebut Ritahayati yang juga dikenal sebagai putri almarhum H. Muchtar Raden yang merupakan tokoh pembentukan Kabupaten Bireuen.
Disebutkan juga oleh Kadis PMPTSP Bireuen Ritahayati, sekitar sebulan yang lalu, Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan, PhD dalam upaya menertibkan Kota Bireuen yang merupakan ibukota Kabupaten Bireuen, pernah menggelar rapat yang dihadiri utusan PT. WS, selaku pengembang yang membangun puluhan unit Ruko di lahan milik PT. KAI, kawasan Dusun Capa Utara.