Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Deliserdang diduga tidak mematuhi tiga keputusan (MA, PTTUN dan PTUN Medan) terkait kasus sengketa tanah, sehingga pemilik tanah sampai saat ini belum menerima realisasi keputusan pengadilan tersebut.
"Padahal seudah jelas dari keputusan dikeluarkan Makamah Agung Nomor 342 K / TUN / 2019, keputusan PTUN Medan Nomor 58/G/2017/PTUN-MDN dan hasil Putusan Nomor 20/B/2019/PTTUN-MDN, tapi sepertinya PN Lubuk Pakam tidak mematuhinya," ujar pemilik lahan Wahyuddin kepada wartawan Realitasonline.id, Selasa (16/5/2023).
Wahyuddin mengaku heran, karena pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang tidak juga mencairkan dananya sebesar Rp1,6 Milyar. Sebab dari ketiga keputusan tersebut sudah jelas dirinya sebagai pemilik tanah.
"Sudah sangat jelas, saya selaku pemilik tanah, tapi pihak PN Lubuk Pakam mengeluarkan nama-nama kami, sedangkan saya telah memenangkan hasil keputusan Makamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Keputusan PTTUN-MDN," katanya heran.
Dia menyebutkan, dalam berkas itu ada tujuh nama diKeluarkan Pihak Pengadilan Deliserdang, Empat orang tidak dikenal, tapi dua orang lagi dikenal masing-masing Syarifuddin Harap dan Studyono.
Baca Juga: Baskami Ginting Dorong Tanjungbalai Jadi Sentra Perikanan Sumut, Nelayan Bisa..
"Mereka orang kampung saya dan sahabat saya. Makanya saya langsung menanyakkan kepada kedua sahabat saya ini, kena apa nama kalian ada, ternyata mereka kami tidak tahu," ujarnya.
Kalau yang empatnya lagi, katanya lagi, tidak mengenal mereka, makanya saya sangat heran sekali. "Sudah jelas tanah itu milik saya, kenapa seenaknya saja mereka mengakui itu milik mereka," ujar Wahyuddin.
Baca Juga: Bisa Meringankan Biaya, 4 Universitas Negeri ini Sediakan KIP Kuliah untuk Pendaftar Jalur Mandiri
Karena itu, Dia minta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang segera mencairkan dananya sebesar Rp1,6 Miliar. "Jika tidak juga dicairkan, saya akan melaporkan kepada Presiden RI dan para Petinggi Penegak Hukum," tegas Wahyuddin. (ND)