Asahan - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memboyong dan menahan oknum pegawai BUMN berinisial JIPS (30) Pelaku tindak pidana korupsi merugikan uang Negara dibidang Perbankkan sebesar Rp 833.991.000, guna mempertanggungjawab perbuatannya.
Kepala Kejari Asahan Deying Wibiyanto Atabay melaui Kasipitsus Okto Silaen didampingi Kasi Intel Aguinaldo Marbun mengatakan bahwa pelaku JIPS merupakan salah satu pegawai (Plat Merah) BUMN di Asahan
Adapun perbuatan pelaku dilakukan dengan modus mengumpulkan biodata para nasabah yang tidak memenuhi kualifikasi, lalu JIPS membuat agar nasabah yang tidak memenuhi kualifikasi menjadi terkualifikasi hingga keluarnya dana pinjaman, dimana kejaksaan Negeri Asahan juga telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti.
" Perbuatan ini dilakukan sejak 2021 hingga 2022 ada sebanyak 22 nasabah yang menjadi korban, terdata kita dimana JIPS memakai biodata nasabahnya untuk mengambil uang tersebut , ujar Kasipitsus Rabu (17/5/2023)
Kasipitsus juga mengatakan bahwa masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, dimana mendalami terkait keterlibatan orang lain, selain JIPS yang telah ditetapkan sebagai pelaku. "Kasus masih kita kembangkan dan untuk pelaku dijerat pasal 2 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi lalu ia telah kita tahan dihari ini," ujarnya.
Disinggung terkait terungkapnya kasus ini dan Perbankan BUMN, Kasipitsus mengakui adanya komitmen bersama antara dari pengaduan pihak BUMN tersebut kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan masih melakukan pengembangan hingga tidak menjabarkan secara terbuka BUMN yang dimaksudkan.(HS)