Blangpidie - Realitasonline.id | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dari Partai PAN, Ikhsan Jufri, Jumat (12/5/2023) meminta agar pihak PT Cemerlang Abadi (CA) untuk berhenti beroperasi di perkebunan kelapa sawit yang disinyalir merupakan tanah milik negara.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Babahrot tersebut.
Menurut Ikhsan, tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang keluar dari PT CA adalah ilegal, apalagi sudah ada temuan dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan dengan jumlah kerugian yang sangat besar.
Ikhsan Jufri juga meminta penegak hukum mengawasi dan menyetop pengoperasian penjualan TBS kelapa sawit dari PT CA. Pasalnya, sangat merugikan negara termasuk masyarakat Kabupaten Abdya.
"Intinya kita sangat mendukung langkah Kejari Abdya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT CA. Kita berharap segera menemukan titik terang, sehingga masyarakat Abdya mendapatkan keadilan atas tanah yang selama ini digarap oleh PT CA," ungkapnya.
Di samping itu, Ikhsan juga meminta pihak kejaksaan untuk terus maju dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di PT CA itu.
Baca Juga: Bangkitkan Perekonomian di Tulungagung, Bupati Maryoto Buka Pelatihan Literasi Keuangan PNM
"Sekali lagi kita apresiasi atas kenerja Kejari Abdya dalam mengungkap dugaan korupsi di PT CA," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Abdya telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi pada perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA ke tahap penyidikan.
Pengungkapan dugaan korupsi terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir, bahkan Kejari Abdya sudah memeriksa 32 saksi dari Pemerintah Abdya, keuchik gampong (kepala desa) mantan keuchik, anggota DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan ini.
Penyidik Kejari Abdya juga telah meminta keterangan ahli Kehutanan dan lingkungan IPB dan ahli hukum agraria dari Universitas Airlangga.
Dalam proses membongkar kasus dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan telah menemukan adanya perkiraan kerugian sementara sebesar Rp184 miliar. Bahkan imbas dari kegiatan tersebut, telah menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,1 triliun lebih. (ZAL)