Deli Serdang - Realitasonline.id | Mantan Kabag Umum DPRD Deli Serdang, Victor Maruli menjadi tersangka korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah. Maruli ditahan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama Edi Zakwan dalam kasus yang sama.
Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali menerangkan bahwa penahanan mereka dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Kejari Deli Serdang ke Tim Penuntut Umum Kejari Deli Serdang.
"Victor Maruli saat itu Kabid Kepemudaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang tahun 2020 bersama-sama dengan Edy Zakwan, Kabid PBB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang," jelas Boy Amali, Kamis semalam (11/5/23).
Sementara itu, jelas Boy, selain kedua tersangka itu ada tersangka lain dari PT Al Ichwan bernama NS masih DPO.
"NS selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory (DPO) serta Agus Mulyono, (almarhum) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang telah melakukan dugaan korupsi dari objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengurangi luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara NS selaku penjual (pemilik) dengan Phoenix selaku pembeli," jelas Boy Amali lagi.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Anggota DPRK Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Setop Beroperasi
Diungkapkan Boy dari kasus ini negara dirugikan hingga hampir Rp2 miliar. Adapun kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai 11 hingga 30 Mei 2023.
"Sedangkan tersangka lainnya NS pemilik PT Al Ichwan Garment Factory telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah dilakukan pencekalan," kata Boy.
Baca Juga: Bangkitkan Perekonomian di Tulungagung, Bupati Maryoto Buka Pelatihan Literasi Keuangan PNM
Seperti diketahui Viktor Maruli sempat menduduki posisi sebagai Kabag Umum di DPRD Deli Serdang sebelum akhirnya dicopot Bupati Deli Serdang. (ZUL)