Padang Sidimpuan - Realitasonline.id | Markas Besar (Mabes) Polri bersama Dewan Pers menggelar Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis secara zoom meeting bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dan jurnalis yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pers Polres Padang Sidempuan, di aula Mapolres Padang Sidempuan 'Teruslah Berbuat Baik', Rabu (31/5/2023).
Dialog publik 'Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis', dibuka Kepala Biro (Karo) Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Hendra Suhartiyono serta menghadirkan narasumber anggota Dewan Pers Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri (Hubla Lugri) Totok Suryanto, mewakili Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Adi, mewakili Bareskirim Mabes Polri Kombes Pol Basuki Efendhy dan Praktisi Pers Evi Rahmawati.
Untuk wilayah hukum Polres Padang Sidempuan, zoom meeting dialog public difasilitasi Seksi Humas Polres Padang Sidempuan, dihadiri Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Waka Polres Kompol Maju Harahap, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Humasy AKP L Sihaloho, Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, Ketua PWI Tabagsel Sukri Falah Harahap, pengurus PWI Tabagsel dan wartawan yang tergabung dalam Pokja Polres Padang Sidempuan.
Baca Juga: Kerjasama Dengan Kemenkop UKM: Promedia Bangun Megaportal Bantu KUMKM Naik Kelas
Dalam zoom meeting tersebut Karo PID Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen. Pol.Drs Hendra Suhartiyono menyampaikan dialoq publik tersebut diselenggarakan mengingat peran pers sangat penting dalam tugas pokok Divisi Humas Polri. Oleh karenanya, kemerdekaan dan perlindungan pers harus dapat dijamin.
"Diharapkan melalui dialog tersebut, dapat memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep jurnalisme damai (Peace Journalism), kemudian, mendapatkan gambaran dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital yang begitu cepat, " ujarnya.
Ia mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.
Baca Juga: Jalan Rusak di Perumnas Simalingkar, Anggota DPRD Medan Danile Pinem Respon Cepat
“Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan, ” ungkapnya.
Sementara itu, narasumber, Anggota Dewan Pers Ketua Komisi Hubla-Lugri Totok Suryanto, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.
“Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita, ” sebutnya.
Baca Juga: DPRD Medan Dorong Seluruh Gedung Tua Dijadikan Bangunan Bersejarah
Usai mengikuti zoom meeting Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK menyampaikan, peran pers sebagai pilar ke empat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional dan daerah, sehingga Polri khususnya Polres Padang Sidempuan sangat mendukung sepenuhnya perlindungan kemerdekaan pers dan kepada jurnalis.
Menurutnya, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (Medsos).