Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Pemerintah Kota Padangsidimpuan resmi mengubah nama Padang Sidempuan menjadi Padangsidimpuan. Hal ini dipastikan setelah diedarkannya surat edaran walikota Padangsidimpuan Nomor 045.2/1603/2023 pada tanggal 5 Juni 2023.
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 4 pasal 3 huruf ff Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Padang Sidempuan telah diubah menjadi Kota Padangsidimpuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2023 pasal 6 huruf a tentang Provinsi Sumatera Utara yang isinya : salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Padangsidimpuan, ungkap Walikota Irsan saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (9/6/2023).
Wako Irsan menjelaskan bahwa sebelumnya Pemko Padangsidimpuan telah melakukan berbagai tahapan secara berjenjang. Atas usulan masyarakat, tokoh adat, tokoh budaya dan stakeholder lainnya, yang mana selama ini tertulis di dalam UU Nomor 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Pemko Padang Sidempuan didalamnya tertulis Padang Sidempuan.
Baca Juga: Nasib Warga Pinggiran Di Deli Serdang, Bupati Datang Warga Dilarang Jualan
Dokumen syarat untuk mengubah UU tersebut, mulai dari musyawarah di tingkat Kelurahan maupun Desa sudah dibawa ke KEMENDAGRI, tetapi karena momentumnya bersamaan dengan pembahasan tentang Provinsi Sumatera Utara maka diakomodir dalam UU Nomor 8 Tahun 2023 ini, tambahnya.
Surat edaran yang kita keluarkan ini (Walikota Padangsidimpuan) menegaskan bahwa penulisan Kota Padang Sidempuan sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2023 tersebut resmi menjadi Padangsidimpuan, tuturnya.
Seluruh dokumen masyarakat tetap berlaku, tapi seiring waktu berjalan dokumen administrasi masyarakat kedepan yang diterbitkan Pemko Padangsidimpuan akan menggunakan penyebutan nama Padangsidimpuan dalam satu penggalan kata sesuai dengan sejarah (history) Kata Padangsidimpuan yang berasal dari kata Padang nadimpu, ujarnya.
Baca Juga: Kabir Bedi Terpilih Secara Aklamasi Ketua PRSI Sumut
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama ini, UU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara sudah mengembalikan sejarah yang sebenarnya dan saya minta agar perdebatan penulisan nama Padangsidimpuan berakhir sampai disini karena memang sudah kembali pada sejarah yang sebenarnya, tegas Walikota Irsan.
Sementara itu Ketua DPC PPP Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar menyikapi mengenai perubahan nama Kota Padangsidimpuan ke Kota Padang Sidempuan dan kembali lagi seperti awalnya Kota Padangsidimpuan adalah perubahan yang biasa terjadi, berubah kata tidak menghilangkan maksudnya.
Persoalan nama biarlah pemerintah yang mengambil langkah terbaik untuk merubah dan menetapkan Nomenklaturnya menjadi Padangsidimpuan yang sebelumnya Padang Sidempuan, langkah pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah pilihan tepat dan cepat agar lembaga atau instansi di Kota Padangsidimpuan segera menyesuaikan, sementara itu yang ada di Jakarta atau yang dipusat agar persoalan administrasi surat menyurat dengan adanya surat edaran Walikota Padangsidimpuan tersebut untuk dapat menyikapi perubahan yang terbaru, kata Hasan.
Baca Juga: Jumat Berkah, Polwan Polres Langkat Bagi-bagi Nasi Kotak Peduli Masyarakat